TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Onamba Indonesia sudah sepatutnya memenangkan sengketa hubungan industrial melawan pegawainya. Pun jika pemeriksaan perkara itu dilakukan di tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Demikian penilaian Imas Diana Sari, hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang disampaikan melalui penasihat hukumnya Jhon Elly Tumanggor.
"PT Onamba sudah semestinya menang," ujar Jhon Elly Tumanggor seusai menemani kliennya menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/7/2011).
Penilaian itu juga sempat disampaikan Imas kepada Manager Administrasi PT Onamba Ody Juanda. Menurut hakim yang ditangkap karena menerima suap dari Odi Juanda itu, tanpa "dibantu" dirinya pun, PT Onamba Indonesia, layak menang dalam sengketa itu. Pasalnya, berdasarkan bukti-bukti yang terhampar di persidangan terungkap, karyawan PT Onamba yang melakukan gugatan justru terbukti lalai.
Sejalan dengan itu, kubu Imas membantah meminta sejumlah dana ke pada PT Onamba agar penilaian itu tetap terjaga dalam bentuk putusan MA. "Tidak benar itu," ucapnya.
Imas justru mengklaim Ody lah yang berinisatif untuk memberikan uang itu kepada dirinya. "Semua itu atas inisiatif pak Ody," kata Imas.