TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu hakim Ad Hoc non aktif Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Bandung Imas Dianasari menyebut pemberian uang suap sebesar Rp 200 juta kepadanya merupakan inisiatif Manajer Administrasi PT Onamba Indonesia Odi Juanda. Odi Juanda membantah tudingan itu.
"Tidak benar, saya yang dipanggil ke sana. Tidak benar itu saya yang berinisiatif," kata Odi Juanda di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/7/2011).
Hal senada diungkapkan penasihat hukum Odi yaitu Syarifudin. Menurutnya, jikapun ingin menyuap hakim agar PT OI menang melawan pegawainya di tingkat kasasi, tentu hakim yang akan disuap itu bukanlah Imas. Pasalnya, Imas hanyalah hakim PHI tingkat pertama dan bukan hakim PHI tingkat kasasi atau MA.
"Bodoh banget kita, kalau mau memang masalah gini ke kasasi, tapi kita berhubungan ke hakim tingkat PHI. Kalau juga mau itu (menyuap supaya dimenangkan) harusnya ke MA.
Paling tidak gunakan dari panitera MA pasti selalu miliki kerja sama," ucapnya.
"Kalau John (penasihat hukum Imas) berbicara seperti itu, itu alibinya saja. Saya lebih cenderung kalau memang seperti itu, adu debat saja sama saya biar kita sama-sama terbuka," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Kubu hakim Ad Hoc non aktif Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Bandung Imas Dianasari menyebut pemberian uang suap sebesar Rp 200 juta kepadanya merupakan inisiatif Manajer Administrasi PT Onamba Indonesia Odi Juanda. "Semua itu atas inisiatif pak Ody," kata Imas.