News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

TKW Dipancung di Arab Saudi

Pemancungan Ruyati Diduga Illegal

Penulis: Iwan Taunuzi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anak Ruyati, Een Nuraini, didampingi Ketua Migrant Care, Anis Hidayat, mengadukan persoalan yang menimpa Ruyati kepada Komnas Perempuan, Jakarta Pusat, Senin (27/6/2011). Een meminta jenazah ibunya yang dihukum pancung di Arab Saudi dapat dipulangkan dan meminta keadilan ditegakkan, jangan hanya pembantu yang dihukum pancung tetapi juga majikan yang telah melakukan kesewenang-wenangan terhadap buruh migrant. (tribunnews/herudin)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tak sabar dengan penantian informasi jenazah Ruyati yang hingga kini masih simpang siur, Een Nuraini yang tak lain merupakan putri sulung Ruyati mendapat informasi dari TKW asal Subang, Jawa Barat, Darsem, yang berhasil dipulangkan pemerintah setelah membayar Diyat (uang pemaafan) sebesar Rp 4,6 miliar.

Informasi Een didapat setelah menerima undangan salah satu TV swasta dalam acara live tadi malam, yang kala itu juga dihadiri oleh Darsem.

Kepada Tribunnews.com, Een mengaku banyak bertanya tentang situasi di Arab Saudi. Menurut penuturan Een, Darsem mengatakan, Mekah merupakan negara yang sangat ketat. Artinya, siapa pun yang terlibat kasus hukum akan segera diproses.

Mengenai status hukuman pancung, Darsem mengatakan, di Mekah, bagi orang yang bersalah dan diputus hukuman pancung oleh Pengadilan setempat, biasanya terlebih dahulu akan disimpan di Rumah Sakit.

"Biasanya kalau orang yang bersalah di taruh di RS, Freezzer (ruang pendingin mayat). Itu kata Darsem," ujar Een, Jumat (15/7/2011).

Akan tetapi, jika terdapat orang yang tidak bersalah, namun tetap dihukum pancung, akan langsung dikubur.

"Biasa kalau orang tidak bersalah buru-buru dimatiin karena takut kebusukan majikannya diketahui," imbuh Een setelah mendapat cerita dari Darsem.

Terkait kasus Ruyati, dikabarkan setelah pemancungan jenazahnya langsung dikubur di sebelah makam istri Nabi Muhammad SAW, Siti khadijah. Oleh karena itu, Een menduga ketidakberesan dalam pemberlakuan hukuman pancung terhadap ibunya.

"Seandainya (dipancung) secara gelap itu pasti dikubur. Artinya kalau langsung dikubur, itu berarti illegal, itu kata Darsem," tandas Een.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini