News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Darsem Pulang Kampung

Sakit Hati, Darsem Tak Mau Buru-buru Kawin

Penulis: Y Gustaman
Editor: Ade Mayasanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Darsem, TKW Indonesia yang lolos hukuman pancung di Arab Saudi, tampak ceria saat ditemui Tribunnews di kediamannya, Dusun Truntum, Desa Patimban, Pusakanagara, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Rabu (13/7/2011). (Tribunnews/Felix Jody)

Laporan Wartawan Tribunnews.com Yogi Gustaman dan M Ismunadi

TRIBUNNEWS.COM, SUBANG - Setelah lolos dari hukuman pancung dan kembali ke Indonesia, Darsem tak terlalu memikirkan mantan suaminya.  Namun Darsem tetap membuka pintu bagi Sanudin, apakah mau bertemudirinya atau tidak.

"Soal rencana berumahtangga, nanti saja. Soalnya saya masih sakit hati atas perbuatan suami," kata Darsem kepada Tribunnews.com di Subang, Kamis (14/7/2011).

Apalagi, bukan perhatian yang diberikan Sanudin dan mertuanya, Darsem justru menuai caci maki. Memang, Darsem tidak mendengar langsung cacian Sanudin dan mertuanya. Kabar itu ia dengar setelah sang pembawa pesan menghubungi Darsem.

"Teman saya bahkan kena marah mertua saya. Mertua sampai tega mengatakan, biarkan saja Darsem dipenjara di sana. Lagipula kan dia dikasih makan di sana," begitu celotehan mertua yang Darsem dengar dari temannya.

Darsem semakin kesal bercampur marah. Yang paling mengejutkan,  suaminya ternyata kawin lagi. Jerih payahnya mengadu nasib selama ini, tak mendapat perhatian Sanudin yang berprofesi sebagai nelayan.

Darsem adalah TKI asal Subang yang sempat hampir dihukum pancung atas kasus membunuh seorang pria yang merupakan saudara majikannya pada Desember 2007. Pembunuhan itu dilakukan Darsem sebagai upaya membela diri karena pria itu hendak memerkosanya.

Keluarga korban yang merupakan warga negara Yaman bersedia memaafkan Darsem dengan bayaran diyat sebesar 2 juta riyal atau Rp 4,7 miliar.

Darsem dibebaskan dari hukum pancung setelah pemerintah membayar diyat kepada keluarga korban dan melakukan lobi kepada Pemerintah Arab Saudi untuk membebaskan dari hukum publik.

Keluarga korban yang merupakan warga negara Yaman bersedia memaafkan Darsem dengan bayaran diyat sebesar 2 juta riyal atau Rp 4,7 miliar.

Darsem dibebaskan dari hukum pancung setelah pemerintah membayar diyat kepada keluarga korban dan melakukan lobi kepada Pemerintah Arab Saudi untuk membebaskan dari hukum publik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini