News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Prita Mulyasari

Jaksa Agung Prihatin Kasus Prita

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prita Mulyasari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief menyatakan prihatin atas kasus yang menimpa Prita Mulyasari  yang dinyatakan bersalah menyebarkan kritik terhadap RS. Omni Internasional melalui internet.

"Saya memang prihatin atas kejadian ini, saya juga tidak bisa menyalahkan sepenuhnya proses ini. Sementara upaya hukum oleh jaksa sudah bergulir," kata Basrief saat acara Coffee Morning di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (19/7/2011).

Menurut Basrief, jaksa dapat melakukan kasasi sepanjang putusan hakim tidak menjahtuhkan vonis bebas murni. Pasalnya, jaksa masih berpegang dalam aturan  Pasal 67 dan 244 KUHAP dan peraturan MA maupun Menteri Hukum dan HAM tahun 1983. Namun pada kenyataan kasus tersebut terus berkembang sehingga diupayakan bila putusan bebas, jaksa tidak melakukan kasasi yang menyangkut perkara rakyat kecil.

"Kecuali, kasus yang berkaitan dengan kerugian negara, mengganggu perekenomian negara, narkotika, terorisme, serta penghilangan nyawa manusia," ujarnya.

Oleh karena itu, Basrief meminta jaksa, selain menjunjung tinggi kepastian hukum dan kemanfaatan hukum,  tetapi harus mengedepankan hati  nurani.

"Barang sudah berlalu, kita hadapi bersama. Yakinlah mendapatkan satu keluar yang terbaik untuk ibu Prita Mulyasari," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini