News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU Keistimewaan Yogyakarta

DPR Tunda Pengesahan RUU Keistimewaan Yogyakarta

Editor: Ade Mayasanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPP Partai Golkar Bidang Legislasi, Priyo Budi Santoso

Laporan Wartawan Tribunnews.com Willy Widianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengesahan empat Rancangan Undang-undang (RUU) akan diperpanjang oleh DPR hingga masa sidang berikutnya. Alasannya, hingga kini pembahasan RUU tersebut belum selesai.

Keempat RUU itu adalah, RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), RUU keistimewaan DIY, dan RUU Penyelenggaraan Pemilu.

"Untuk empat RUU ini karena sampai sekarang masih belum rampung untuk dibawa ke paripurna besok, terpaksa kita perpanjang sampai masa sidang berikutnya," ujar Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Rabu (20/7/2011).

Menurut Priyo, keempat RUU tersebut sebenarnya telah diperpanjang satu kali. Padahal, dalam ketentuannya pembahasan RUU dilakukan dalam dua kali masa sidang, dan hanya bisa diperpanjang satu kali. Tetapi perpanjangan kali ini merupakan perpanjangan kedua.

"Tapi itu tidak masalah, karena ini tidak selesai bukan karena ada perdebatan yang alot tetapi karena ada permasalahan teknis, misanya menteri tidak hadi saat rapat. Jadi perpanjangan tidak masalah," jelasnya.

Priyo menambahkan keempat panitia khusus (Pansus) RUU telah melayangkan surat ke Badan Musyawarah (Bamus) meminta perpanjangan masa pembahasan RUU terkait.

"Mau tidak mau kita harus memperpanjang pembahasan RUU ini," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini