News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Negara Islam Indonesia

Belum Ditahan, Polisi Kasih Nafas Panji Gumilang

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Panji Gumilang usai diperiksa Bareskrim Polri, Jakarta. Selasa (19/7/2011) Panji Gumilang diperiksa selama 8 Jam dan dengan dicecar 23 pertanyaan. Paji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemalsuan akta yayasan (TRIBUNNEWS.COM/MBR/ZHARFAN PRASETYO)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri mempunyai alasan sendiri sehingga pimpinan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) Al Zaytun, Panji Gumilang, tidak juga ditahan kendati telah ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen sejak 4 Juli 2011, dengan ancaman 7 tahun penjara.

Setelah diperiksa sebagai tersangka dengan 29 pertanyaan di Bareskrim Polri, pada 19 dan 20 Juli 2011, Panji dipersilakan pulang oleh penyidik.

Polri menegaskan pemeriksaan untuk Panji Gumilang itu belum berakhir. "Nanti akan dilakukan pemeriksaan lanjutan," tegas Kadiv Humas Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (21/7/2011).

Menurut Anton, tidak ditahannya Panji karena kepolisian ingin mengoptimalkan waktu untuk memeriksa sejumlah saksi lain sebelum melakukan penahanan kepada Panji. "Belum ditahan, karena penyidik masih memerlukan keterangan-keterangan dari dia. Dan masih banyak saksi-banyak lain yang belum dimintai keterangan," jelasnya.

Nasib berbeda dialami anak buah Panji, yang disebut-sebut sebagai Mensesneg NII, Abdul Halim. Sebab, penyidik langsung menjebloskan Abdul Halim ke tahanan seusai pemeriksaan pertama sebagai tersangka untuk kasus yang sama pada 4 Juli 2011, lalu.

Alasan lain tidak ditahannya Panji, dikarenakan dia dalam kondisi sakit pada pemeriksaan terakhir. "Maka itu, kemarin beliau dipulangkan," jelasnya.

Anton mengatakan tim dokter Polri telah mengecek perihal benar tidaknya sakit yang diderita Panji, sebagaimana alasan absen pada tiga kali jadwal pemeriksaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini