News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Si Seksi Pembobol Citibank

Suami Malinda Ditahan di Rutan Cipinang

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Inong Malinda Dee

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Suami siri Malinda Dee, Andhika Gumilang (22) akhirnya ditahan di Rumah Tahanan Cipinang setelah diserahkan oleh penyidik Polri kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (21/7/2011). Andhika akan ditemani oleh adik ipar Malinda Dee, Ismail Bin Janim yang juga menjadi tersangka dugaan pencucian uang.

"Penahananan di rumah tahanan negara yakni Rutan Cipinang," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan Masyhudi di Kejari Jakarta Selatan, Jakarta.

Diketahui, Andhika sebelumnya ditahan penyidik di Rutan Bareskrim Mabes Polri sedangkan Ismail berada dalam Rutan Polda Metro Jaya. Adik Malinda yang juga ditetapkan sebagai tersangka, Visca Lovitasari tidak dilakukan penahanan. Pasalnya, Jaksa memepertimbangkan sisi kemanusiaan dimana Visca masih harus menyusui ankanya yang masih kecil.

"Tentunya kita juga memepertimbangkan peri kemanusiaannya," ujarnya.

Sementara itu, pengacara Andhika, Devi Waluyo mengaku siap melakukan pembelaan kepada kliennya itu. "Kita akan melakukan pembelaan pasti lihat saja dipengadilan," ujarnya.

Mengenai barang bukti, Masyhudi mengungkapkan penyitaan itu disamping dokumen-dokumen juga terdapat dua kendaraan yakni Mitshubisi Pajero dan Honda CRV. "Sekarang sedang berada di Rubasan (Rumah Barang Rampasan)," ujarnya.

Mengenai kepemilikan mobil Hummer yang disebut-sebut milik Andhika Gumilang, Masyhudi menyatakan barang bukti tersebut untuk kasus Malinda Dee. "Untuk kasus ini Pajero dan CRV. Sama ada satu lagi Apartemen di Kalibata," imbuhnya.

Andhika beserta kedua tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 6 UU no 25 th 2003 tentang tindak Pidana Pencucian Uang dan juga pasal 6 ayat 1 UU no 8 th 2010  tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Rencananya ketiga tersangka akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini