News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemalsuan Putusan MK

Hari Ini Rekonstruksi, Pihak Andi Nurpati Tak Dapat Pemberitahuan

Penulis: Yudie Thirzano
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Farhat Abbas pengacara Andi Nurpati

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Andi Nurpati belum menerima panggilan untuk hadir maupun pemberitahuan soal rekonstruksi kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK) yang dijadwalkan hari ini, (25/7/2011). Menurut rencana rekonstruksi digelar di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta Pusat.

"Saya belum dengar itu. Tidak ada pemberitahuan juga," kata pengacara Andi Nurpati, Farhat Abbas, Senin (25/7/2011).

Sebelumnya Direktur I Tipidum Bareskrim Polri, Brgijen Pol Agung Sabar Santoso kepada Tribunnews.com, Minggu (24/7/2011) tengah malam tanpa menyebut nama mengungkapkan bahwa saksi-saksi yang dilibatkan dalam proses rekonstruksi tersebut adalah orang-orang yang hadir saat KPU menggelar rapat pleno membuat keputusan dengan menggunakan surat palsu MK pada 2 September 2011. "Yang ikut (rekonstruksi) siapa-siapa saja yang pada rapat pleno KPU saat itu hadir," jelasnya.

Surat palsu MK yang dimaksud, yakni surat Nomor 112/PAN MK/VIII/2009 Tertanggal 14 Agustus 2009, tentang penjelasan putusan MK soal sengketa Pileg untuk Dapil I Sulsel, yang mengukuhkan Dewie Yasin Limpo dari Partai Hanura sebagai pemenang.

Lebih jauh Agung menjelaskan, bahwa proses rekonstruksi ini dilakukan guna mencocokkan keterangan saksi yang telah diperiksa Bareskrim dengan kejadian yang sesungguhnya saat rapat pleno berlangsung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini