News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Travel Cheque

LPSK: Sebagai Justice Collaborator, Agus Condro Berhak Dilindungi

Penulis: Iwan Taunuzi
Editor: Yudie Thirzano
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terpidana kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Agus Condro Prayitno, bersama kuasa hukumnya Firman Widjaja saat akan meninggalkan rumah tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2011). Agus Condro mendapat perlakuan khusus dalam menjalani hukuman atas korupsi yang dilakukannya, dan akan ditahan di lokasi yang dekat dengan rumahnya di Lembaga Pemasyarakatan Alas Roban, Jawa Tengah. (tribunnews/herudin)

Laporan wartawan Tribunnews.com, Iwan Taunuzi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebagai bentuk perlindungan terhadap terpidana kasus suap pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia Miranda S Goeltom, Agus Condro Prayitno, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memfasilitasi pemindahannya dari rumah tahanan Cipinang Jakarta ke LP Alas Roban, Jawa Tengah pada tanggal 3 Agustus 2011 lalu.

"Demi kenyamanan dan keamanan Agus Condro, kami fasilitasi pemindahan dengan fasilitas akomodasi dan pengawalan serta pengamanan penuh," ungkap Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Jumat (5/8/2011).

Ia mengatakan, sebagai Justice Collaborator (pelaku kejahatan yang bekerja sama dengan penegak hukum) Agus Condro layak mendapatkan perlindungan hukum yang berbeda dari terdakwa lainnya. Meski vonis hukuman yang di jatuhkan padanya tidak berbeda signifikan dengan terdakwa yang lain, bukan berarti menutup peluang perlindungan hukum baginya.

"Keberanian Agus Condro seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat. Dan negara sudah seharusnya memberi penghargaan atas tindakan Agus Condro dalam membongkar kasus korupsi yang juga melibatkan dirinya," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini