News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Sisminbakum

Mantan Jampidsus Tegaskan Kasus Sisminbakum P-21

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) M. Amari membantah bila kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) masih dalam tahap penyidikan. Menurutnya, kasus yang menyeret tersangka Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibjo itu sudah dinyatakan lengkap atau P-21.

"Sisminbakum sudah P-21 dulu," kata Amari di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (11/8/2011).

Amari mengatakan adanya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mengajukan praperadilan karena kasus Sisminbakum dianggap diberhentikan merupakan hal yang tidak mendasar.

"Kalau praperadilan itu kan kalau sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan.  Jadi ini belum bisa jadi obyek praperadilan," katanya.

Mengenai permintaan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) agar dirinya menjadi saksi dalam gugatan praperadilan tersebut, Amari enggan berkomentar.

"Itu urusan Jampidsus sekarang. Kasusnya kan belum dihentikan," pungkasnya.

Seperti diberitakan, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan permohonan praperadilan atas kasus Sisminbakum. MAKI menilai  menilai adanya upaya penghentian kasus tersebut  oleh Kejaksaan Agung. Pasalnya, berkas kedua tersangka belum juga dilimpahkan ke pengadilan walau telah dinyatakan P-21 atau lengkap.

MAKI juga meminta hakim memanggil pejabat Kejaksaan Agung seperti Amari, Wakil Jaksa Agung Darmono, mantan Direktur Penuntutan Jampidsus, Faried Haryanto, dan Direktur Penyidikan Jampidsus, M Jasman Pandjaitan.

Diketahui, pengajuan gugatan praperadilan kasus Sisminbakum ini diajukan untuk kedua kalinya. Sebelumnya Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) juga mengajukan gugatan yang sama  di PN Jakarta Selatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini