Laporan Wartawan Tribunnews.com Hasanuddin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sehari setelah rekomendasi Komisi Yudisial (KY) kepada Mahkamah Agung (MA), tim pengacara Antasari Azhar langsung menemui kliennya di Lembaga Permasyarakatan Tangerang.
Pertemuan tersebut dimaksudkan untuk membahas memori Peninjauan Kembali (PK) serta perkembangan kasus yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kita akan menemui Pak Antasari Azhar hari ini," kata Pengacara Antasari Azhar, Maqdir Ismail ketika dihubungi Tribunnews.com, Kamis (11/8/2011).
Maqdir mengatakan dia akan berbicara kepada kliennya tersebut tentang rekomendasi KY kepada MA terkait temuan pelanggaran yang dilakukan hakim perkara Antasari. Hakim yang menyidangkan Antasari Azhar yakni Herry Swantoro, Ibnu Prasetyo dan Nugroho Setiadji
"Kita juga membicarakan isi dari memori PK," imbuhnya.
Ketika ditanyakan kapan pengajuan PK tersebut akan didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Maqdir mengaku belum mengetahuinya. "Pak Antasari masih berdiskusi dan menentukan waktu yang tepat," ujarnya.