TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas I Cipinang Jakarta Timur I Wayan Sukerta mengatakan sekitar 54 orang narapidana mendapat bebas massal setelah mendapat remisi Hari Kemerdekaan ke 66 Republik Indonesia. Kebanyakan dari mereka adalah pelaku tindak pidana umum.
Sukerta menambahkan, setidaknya ada 19 orang lagi yang mendapatkan kebebasan. Mereka adalah terpidana untuk kasus narkotika. Hanya saja, ke-19 orang ini belum mendapatkan kebebasan karena masih menunggak pembayaran denda. Jika mereka membayar denda, mereka bisa langsung bebas.
"Tapi untuk narapidana tindak pidana korupsi enggak ada yang bebas. Termasuk Widjonarko Puspoyo. Kalau dia hanya mendapat pengurangan hukuman. Dia tidak bebas," ujar Sukerta ketika dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (17/8/2011). Widjonarko adalah terpidana 10 tahun kasus korupsi Bulog.
Dalam pemberian remisi kali ini, napi pelaku koruptor yang mendapat Remisi Umum I berjumlah 18 orang salah satunya Widjanarko Puspoyo dan Yohanes Waworuntu. Widjanarko mendapat remisi empat bulan, sementara Yohanes mendapat remisi dua bulan 20 hari.
Soal Penilaian Harian & Pembahasan Kunci Jawaban Geografi Kelas 12 SMA/MA Pola Keruangan Desa & Kota
Soal & Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 SMP Bab 2 Kurikulum Merdeka : Iklan, Slogan dan Poster