News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

HUT RI

Widjonarko Koruptor Bulog Tak Langsung Bebas

Penulis: Y Gustaman
Editor: Prawira
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas I Cipinang Jakarta Timur I Wayan Sukerta mengatakan sekitar 54 orang narapidana mendapat bebas massal setelah mendapat remisi Hari Kemerdekaan ke 66 Republik Indonesia. Kebanyakan dari mereka adalah pelaku tindak pidana umum.

Sukerta menambahkan, setidaknya ada 19 orang lagi yang mendapatkan kebebasan. Mereka adalah terpidana untuk kasus narkotika. Hanya saja, ke-19 orang ini belum mendapatkan kebebasan karena masih menunggak pembayaran denda. Jika mereka membayar denda, mereka bisa langsung bebas.

"Tapi untuk narapidana tindak pidana korupsi enggak ada yang bebas. Termasuk Widjonarko Puspoyo. Kalau dia hanya mendapat pengurangan hukuman. Dia tidak bebas," ujar Sukerta ketika dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (17/8/2011). Widjonarko adalah terpidana 10 tahun kasus korupsi Bulog.

Dalam pemberian remisi kali ini, napi pelaku koruptor yang mendapat Remisi Umum I berjumlah 18 orang salah satunya Widjanarko Puspoyo dan Yohanes Waworuntu. Widjanarko mendapat remisi empat bulan, sementara Yohanes mendapat remisi dua bulan 20 hari.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini