News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komite Etik KPK

Komite Etik Jadwal Ulang Periksa Nazaruddin

Penulis: Y Gustaman
Editor: Yudie Thirzano
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komite Etik KPK, Abdullah Hehamahua, saat jumpa pers di kantor KPK, Jakarta Selatan, terkait komposisi keanggotaan Komite Etik KPK, Senin (1/8/2011). Terdapat empat nama Anggota Komite Etik KPK yang berasal dari luar KPK yaitu, Marjono Reksodiputro, Sjahrudin Rasul, Syafii Maarif, dan Nono Anwar Makarim bekerja sama dengan tiga orang dari internal KPK yakni, Wakil Ketua Bibit Samad Rianto, serta dua penasehat KPK Zaid Zainal Abidin dan Abdullah Hehamahua. (tribunnews/herudin)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak akan mundur memeriksa Muhammad Nazaruddin. Sekalipun dalam panggilan pertamanya ditolak, Komite Etik akan memanggil kembali tersangka suap wisma atlet SEA Games, Jakabaring, Palembang itu.

"Nanti kita undang lagi pada lain waktu," ujar Ketua Komite Etik KPK Abdullah Hehamahua dalam pesan pendek yang dikirim kepada wartawan di Jakarta, Senin (22/8/2011). Ini kali pertama Nazaruddin dimintai keterangannya di depan Komite Etik.

Menurut Abdullah, Komite Etik akan terus berusaha bagaimana caranya, jika ke depan sikap Nazaruddin tetap bungkam, tak memberi komentar apapun terhadap tuduhannya ke sejumlah pihak selama ini. Kendati begitu, Abdullah masih merahasiakan jalan seperti apa yang akan ditempuh.

Komite Etik berkepentingan memeriksa suami Neneng Sri Wahyuni. Dalam pelariannya sebagai buronan, Nazaruddin menyudutkan mereka yang pernah menerima uang pelicin dalam proyek wisma atlet, tapi juga menyikut nama-nama yang tak ada hubungan dengan kasusnya. Seperti menuding Chandra dan Jasin terima uang serta merekayasa kasusnya.

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat ini menyebut keduanya bersekongkol dengan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Selain Chandra, dan Jasin, Nazaruddin juga menyebut mantan Deputi Penindakan KPK Ade Raharadja, yang menyepakati skenario dengan Anas.

Dikatakan Nazaruddin, Chandra dan Ade satu suara tidak memeriksa Anas dan kader Partai Demokrat lainnya. Dengan jaminan, kedua orang itu dimuluskan dalam pencalonannya sebagai pimpinan KPK untuk periode 2011-2014. Dugaan menyerabak, tak lolosnya Chandra dan Ade karena nyanyian Nazaruddin.

Beberapa orang yang sudah menjalani pemeriksaan di hadapan Komite Etik antara lain Sekjen KPK Bambang Pratomosunu, Ade Rahardja, dan Juru Bicara KPK Johan Budi. Serta pihak eksternal KPK antara lain Anas Urbaningrum, anggota Komisi III DPR Saan Mustofa, dan Ketua Komisi III DPR Benny K Harman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini