News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Skandal Nazaruddin

Kasus Nazaruddin Contoh Korupsi Yang Sempurna

Penulis: Rachmat Hidayat
Editor: Prawira
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Boni Hargens.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik dari UI, Boni Hargens menegaskan, kasus korupsi yang dilakukan oleh mantan Bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin harus dituntaskan. Semangat ini, ujarnya, terkait dengan politik kekuasaan dan demokrasi di republik ini.

"Kasus Nazar ini adalah sampel kasus korupsi politik yang sangat sempurna dari aspek pelaku, modus operandinya dan tentu sarat kekuasaan. Bahwa memang, ada kejanggalan dalam kasus Nazaruddin," kata Boni dalam dialog kenegaraan di Gedung MPR/DPR, Rabu (24/08/2011).

Boni mengurai, modus yang pertama mulai dari proses penangkapannya, hingga mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin dibawa pulang ke Indonesia.

"Saya menarik kesimpulan bahwa ada rekayasa fakta hukum. Begitu Nazaruddin masuk Indonesia, fakta hukumnya sudah di reformulasi, sudah di rekayasa, sehingga kalau Nazar diam, maka itu something logik (logis)," tegasnya.

"Dan kalau kemudian Nazar mengeluarkan surat, itu juga logis. Tetapi, kalau Presidennya bereaksi, ini menjadi pertanyaan menarik," katanya lagi.

Yang pasti, lanjut Boni, sebagai saksi emas, Nazaruddin perlu dilindungi dari upaya intimidasi dan teror. Selain itu, independensi KPK juga harus betul-betul dijaga.

Dalam teori korupsi Boni menjelaskan, kasus korupsi Nazaruddin yang terjadi di negara berkembang seperti di Indonesia perlu dikonfirmasi tentang pola kerja korupsinya.

"Korupsi politik selalu merupakan kerja kolektif yang melibatkan aktor-aktor konvensional seperti partai politik, birokrasi, kapitalis di luar sistem politiknya. Kliennya nonkapitalis. Siapa mereka? yayasan dan lembaga-lembaga lain yang bukan kelompok bisnis dan juga bukan parpol," kata Boni Hargens.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini