News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Eks Penyidik Soroti Putusan MK soal Status Jabatan Pimpinan KPK, Peringatkan Bahaya Loyalitas Ganda

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengizinkan pimpinan lembaga antirasuah dari instansi lain cukup berstatus nonaktif tanpa harus mengundurkan diri secara permanen. Menurutnya skema penonaktifan ini menghadirkan ancaman nyata berupa loyalitas ganda dan benturan kepentingan, terutama jika pimpinan tersebut menangani perkara yang bersinggungan langsung dengan institusi asalnya. 


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengizinkan pimpinan lembaga antirasuah dari instansi lain cukup berstatus "nonaktif" tanpa harus mengundurkan diri secara permanen. 

Menurut Praswad, skema penonaktifan ini menghadirkan ancaman nyata berupa loyalitas ganda dan benturan kepentingan, terutama jika pimpinan tersebut menangani perkara yang bersinggungan langsung dengan institusi asalnya. 

Baca juga: Soroti Kasus Korupsi LNG, KPK Tegaskan Prinsip Kehati-hatian Harus Ada Sejak Perencanaan Bisnis

Ia menilai keterikatan karier dan emosional yang terbangun puluhan tahun tidak bisa dihapus begitu saja, sehingga sangat berpotensi memengaruhi objektivitas pimpinan yang mungkin masih mempertimbangkan prospek promosi kala kembali ke instansi asal.

"Dalam konteks ini, monoloyalitas menjadi sulit dicapai karena ada dua kepentingan yang berjalan secara bersamaan. Di satu sisi, dibutuhkan pimpinan KPK yang berintegritas, independen, dan bebas dari konflik kepentingan. Namun di sisi lain, sistem yang memungkinkan kembali ke instansi asal justru berpotensi memengaruhi independensi tersebut," ujar Praswad dalam keterangannya, Minggu (3/5/2026).

 

 

Praswad menambahkan bahwa mekanisme ini secara historis terbukti tidak berjalan optimal. 

Berkaca pada pengalaman sebelumnya saat para penyidik negeri diperbantukan di KPK, personel tersebut kerap tetap memprioritaskan keberlanjutan karier di institusi asalnya karena masa depan pensiun mereka berada di sana. 

Hal ini dinilainya menjadi tantangan besar dalam memastikan independensi penuh di lingkungan pucuk pimpinan KPK ke depannya.

Menanggapi kekhawatiran tersebut, pihak KPK secara kelembagaan justru menyambut baik dan menjamin bahwa independensi lembaga akan tetap terjaga di bawah payung putusan MK. 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo meyakinkan publik bahwa potensi benturan kepentingan dapat diredam melalui sistem kerja kolektif kolegial yang selama ini diterapkan secara ketat. 

Melalui sistem ini, setiap keputusan strategis diambil bersama oleh seluruh pimpinan sehingga ruang dominasi subjektivitas individu dapat ditekan dan akuntabilitas publik tetap kuat.

"KPK menghormati dan mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang kami nilai sudah tepat, proporsional, dan memberikan kepastian hukum. Putusan ini tidak hanya menutup ruang multitafsir, tetapi juga tetap menjaga marwah independensi KPK, sekaligus meminimalkan potensi benturan kepentingan melalui mekanisme nonaktif dari jabatan sebelumnya," kata Budi merespons putusan tersebut pada Kamis (30/4/2026).

Polemik Status Jabatan

Sebagai informasi, polemik mengenai status jabatan ini bermula dari sidang pengucapan putusan MK Nomor 70/PUU-XXIV/2026 yang digelar pada Rabu (29/4/2026). 

Dalam persidangan tersebut, Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang diajukan oleh Marina Ria Aritonang dan kawan-kawan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini