TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menanggapi penetapan tersangka pada eks Wamen Imipas Silmy Karim akibat kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Yusril mengaku intens memantau kasus dugaan korupsi yang menjerat Silmy dan sejumlah pejabat Kantor Imigrasi Jakarta Barat tersebut.
Ia juga telah melakukan koordinasi dengan Menteri Imipas Agus Andrianto.
"Saya selaku Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dari kemarin secara intens memantau dan mengikuti perkembangan kasus Pak Silmy Karim dan beberapa pejabat imigrasi di Jakarta Barat yang sudah ditahan oleh penyidik KPK."
"Sejak tadi malam sampai ke pagi ini dan kami semua sudah melakukan koordinasi. Tadi juga saya bicara agak panjang dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Pak Agus Andrianto," kata Yusril dalam pernyataannya melalui keterangan videonya pada Kamis (4/6/2026), dilansir Kompas TV.
Jadi Tantangan Berat untuk Pemerintah
Yusril mengaku sangat prihatin dengan adanya kasus dugaan korupsi tersebut. Terlebih kasus ini terjadi di tengah upaya pemerintah yang sedang menciptakan pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi.
"Kami sampai pada kesimpulan memang kita semua sangat prihatin dengan terjadinya peristiwa ini. Ketika pemerintah mencanangkan untuk mewujudkan reformasi birokrasi dan reformasi hukum untuk menciptakan suatu pemerintahan yang bersih, bebas dari korupsi, tapi ternyata masih ada juga praktik-praktik korupsi yang terjadi di lingkungan pemerintahan khususnya di bidang keimigrasian," ungkap Yusril.
Yusril menyebut dari hasil pendalamannya, kasus korupsi yang menjerat Silmy Karim terjadi pada tahun 2023-2024, ketika masih menjabat sebagai Dirjen Imigrasi di Kementerian Hukum dan HAM.
Meski demikian, kasus korupsi ini tetap menjadi tantangan berat bagi pemerintah. Terutama dalam hal melakukan pengawasan dan penegakan hukum secara konsisten.
"Tapi setelah kami dalami kasus ini ternyata bahwa yang disangkakan kepada Pak Silmy itu adalah kasus yang terjadi pada tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 ketika beliau menjabat sebagai Dirjen Imigrasi pada Kementerian Hukum dan HAM pada waktu itu. Bukan kasus yang terjadi pada saat beliau telah menjadi sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan sekarang ini."
"Meskipun demikian, kami sangat prihatin peristiwa ini terjadi dan ini merupakan satu tantangan yang berat bagi pemerintah untuk betul-betul melakukan pengawasan, melakukan penegakan hukum secara konsisten dan menjalankan seluruh kebijakan-kebijakan pemerintah yang diarahkan oleh Presiden Prabowo Subianto agar betul-betul pemerintahan ini bebas dari korupsi dalam semua lini jajaran pemerintahan," tegas Yusril.
Baca juga: Selama 4 Tahun, Silmy Karim dan Pejabat Imigrasi Raup Rp 145,5 Miliar dari Peras WNA
Percayakan Proses Hukum kepada KPK
Yusril menambahkan Silmy Karim dan pejabat Kantor Imigrasi lainnya yang ditangkap KPK diminta kooperatif dalam menjalankan pemeriksaan.
Pemerintah juga mempercayakan sepenuhnya proses hukum kasus dugaan korupsi ini kepada KPK.
Yusril pun berharap KPK bisa melakukan proses penegakan hukum dengan seadil-adilnya.
Baca tanpa iklan