Laporan Wartawan Tribunnews.com Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum mantan Ketua KPK Antasari Azhar, terpidana 18 tahun kasus pembunuhan bos PT Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnaen, menyambangi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2011).
Rencananya, pihak Antasari ini hendak melaporkan dugaan penyalahgunaan IT yang menjadi bukti dan telah menjerat Antasari divonis bersalah dalam putusan pengadilan.
Anggota tim kuasa hukum Antasari, Maqdir Ismail, mengatakan dalam perkara Antasari, ada 45 SMS yang tidak jelas pengirimnya masuk ke telepon seluler Antasari dan ada 205 SMS yang tidak jelas pengirimnya masuk ke telepon seluler Nasruddin.
Salah satu bukti petunjuk yang menguatkan tuduhan keterlibatan Antasari dalam pembunuhan Nasruddin pada 14 Maret 2009, karena adanya SMS ancaman yang dinyatakan jaksa ada di telepon seluler Nasruddin dengan nomor pengirim Antasari.
"Dalam putusan pengadilan, salah satunya dianggap di antaranya ini jadi pemicu terjadinya kekerasan atau paling tidak jadi dasar bahwa kekerasan terhadap almarhum (Nasruddin)," ujar Maqdir sebelum membuat laporan di Bareskrim.
Dalam kesaksiannya, ahli IT mengatakan banyaknya pengirim SMS tak jelas di telepon seluler Antasari dan Nasruddin hanya bisa dilakukan dengan web. Dugaan penggunaan web juga diperkuat dengan adanya SMS yang masuk ke telepon seluler Antasari dengan nomor pengirim Antasari sendiri.
Dengan laporan ke Bareskrim ini, Maqdir berharap penyidik melacak dan mengungkap si pengirim SMS melalui web tersebut.
"Sementara sekarang ini kita belum menyebut siapa terlapornya. Tapi fakta-fakta menunjukkan bahwa paling tidak ada dua orang yang mengetahui (SMS ancaman), yaitu Erza Imelda dan Jefry Lumampau, yang mengatakan mereka pernah membaca SMS itu. Dua orang ini adalah pengacara yang tidak jelas. Konon katanya waktu di pengadilan mereka mengaku pengacara yang merupakan teman almarhum," ujarnya.