News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penangkapan Pejabat Kemennakertrans

Bukti Mafia Anggaran Dilakukan Pemerintah

Editor: Ade Mayasanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Achsanul Qosasi, Ketua Panitia Kerja RUU Mata Uang

Laporan Wartawan Tribunnews.com Willy Widianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penangkapan pejabat di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi oleh KPK membuktikan bahwa mafia anggaran juga terjadi di tataran eksekutif atau pemerintahan.

"Penangkapan ini membuktikan calo atau mafia anggaran tidak hanya ada di DPR, tetapi juga di eksekutif," ujar Wakil Ketua Komisi XI Achsanul Qosasi saat dihubungi wartawan, Jumat (26/8/2011).

Menurut Achsanul, praktik mafia anggaran bisa terjadi di DPR maupun pemerintah. Hal itu terjadi karena dua tiang demokrasi itu memiliki fungsi anggaran.

"Jadi memang ada dua tempat yang di situ bisa terjadi permainan anggaran, yaitu DPR dan eksekutif. Ini yang harus dibenahi," jelasnya.

Usulan mengenai pembubaran Badan Anggaran DPR yang sebelumnya diusulkan lanjut Achsanul memang salah satu jalan keluar menghentikan praktek mafia anggaran.

"Itu ide menarik, terlepas dari setuju atau tidak itu masih perlu perdebatan. Tapi yang jelas ide itu bisa mengurangi praktik mafia anggaran," pungkasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, KPK sudah menangkap tiga orang dalam kasus dugaan suap. Mereka adalah DNW, DI sebagai Kabag Perencanaan dan Evaluasi, dan INS sebagai Sekretaris Ditjen P2K Transmigrasi, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Mereka ditangkap terpisah.

Dalam penangkapan tersebut turut disita pula uang sejumlah Rp 1,5 milliar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, uang diduga sebesar Rp 1,5 miliar adalah fee untuk pencairan dana percepatan pembangunan daerah di bidang transmigrasi 19 kabupaten se-Indonesia senilai Rp 500 miliar.

"Uang Rp 500 miliar untuk APBN-P 2011. Barang bukti tergantung. Karena masih menunggu hasil penggeledahan," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Pribowo kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/8/2011).

Johan menceritakan fee diduga Rp 1,5 miliar diberikan DNW dari pihak swasta ke INS, selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi. Uang itu disampaikan DNW lewat kurir berinisial S.

"DNW ini perannya kira-kira seperi kayak broker lah. Kita tahu uang diduga sekitar Rp 1,5 miliar dari slip yang ditemukan di kardus," terang Johan. Katanya, pria berinsial S sendiri adalah pegawai P2KT.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini