Laporan Wartawan Tribunnews.com Samuel Febriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua majelis hakim perkara Antasari Azhar di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Herry Swantoro, enggan mengomentari rekomendasi sanksi yang dikeluarkan Komisi Yudisial (KY) ke Mahkamah Agung (MA), atas dugaan pelanggaran kode etik saat memimpin persidangan Antasari.
"No comment," kata Herry, saat ditemui dalam acara halal bi halal jajaran pegawai peradilan Mahkamah Agung (MA), di Gedung MA, Jakarta, Selasa (6/9/2011).
Ia juga enggan menanggapi karirnya sebagai Hakim Agung, yang terganjal oleh KY karena dugaan pelanggaran kode etik tersebut. "No comment, no comment," kata Herry.
Dengan pakaian kemeja biru lengan panjang berdasi dan celana bahan, Herry menyerahkan sepenuhnya nasibnya kepada pimpinan MA. "Iya semuanya tergantung pimpinan," kata Herry.
Sebelumnya, MA menyatakan telah menerima rekomendasi KY, yaitu penjatuhan sanksi terhadap majelis hakim PN Jaksel yang menyidangkan perkara Antasari Azhar, karena diduga melanggar kode etik profesi hakim, yaitu pengabaian kesaksian ahli di persidangan.
Sanksi yang direkomendasikan KY adalah pemberhentian sementara atau non-palu selama enam bulan, berikut pula pembentukan Majelis Kehormatan Hakim (MKH).
Ketua MA, Harifin A Tumpa mengatakan, akan membawa dan membahas rekomendasi tersebut ke rapat pimpinan MA. Meski demikian Harifin meyakini, rekomendasi KY tersebut ditolak.
Menanggapi hal itu, Komisioner KY bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Suparman Marzuki menyatakan masa depan karir hakim kasus Antasari, Herry Swantoro, Ibnu Prasetyo dan Nugroho Setiadji akan sulit sebagai calon hakim agung. Sebab, tiga hakim itu sudah tercatat melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.