TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Peninjauan Kembali (PK) Antasari Azhar menilai novum atau alat bukti yang dihadirkan tidak merubah fakta. Antasari Azhar menyatakan dalam memori PK, bahwa kondisi jasad Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen terdapat tiga titik peluru. Sedangkan dalam persidangan hanya terungkap dua titik peluru.
"Tapi menurut kami ada dua, tiga atau empat tidak akan merubah putusan majelis hakim. Masalahnya korban sudah meninggal," kata Jaksa Indra Hidayanto, usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/9/2011).
Indra juga menjelaskan tentang kekilafan hakim yang tertuang dalam memori Peninjauan Kembali (PK) terkait keterangan Sigit Haryo Wibisono. Menurutnya, keterangan tersebut sudah dipertimbangkan dalam persidangan.
"Wiliardi (Wizard) mencabut BAP dalam kaidah apabila pencabutan itu tidak dipertimbangkan. Saksi wiliardi dan lainnya ada keterkaiatan," imbuhnya.
Selain itu, Indra juga menyatakan agar tidak terjebak dengan penyadapan. Pasalnya, keterangan dari saksi lainnya saling berkaitan.
"Kita akan memberikan barang bukti yang mengaitkan. Termasuk baju. Tapi apakah ditemukan baju itu peristiwa pidananya akan hilang," ujarnya.
Saat kejadian, kata Indra, Nasrudin dibawa ke rumah sakit dalam keadaan hidup serta diberikan pertolongan pertama. Namun, akhirnya Nasrudin pun menghembuskan nafas terakhirnya di ruamh sakit. Antasari menyatakan dalam PK bahwa jasad Nasrudin dimanipulasi.
"Manipulasinya di mana. Kalau gundul itu kan pertolongan pertama dalam kedokteran. Kecuali dibawa dalam keadaan meninggal waktu dibawa ke rumahsakit," pungkasnya.