Laporan Wartawan Tribunnews.com Vanroy Pakpahan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengaku akan mempertimbangkan permohonan terdakwa kasus suap pembangunan Wisma Atlet yaitu Sesmenpora Wafid Muharam, untuk pulang kampung bertemu ibunda di Garut Jawa Barat.
"Kami akan mempertimbangkan permintaan terdakwa," ujar Ketua majelis Marsudin Nainggolan sebelum menutup sidang perdana Wafid yang beragendakan pembacaan surat dakwaan, di pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/9/2011).
Keputusan itu diambil Majelis hakim setelah mendengar permohonan yang diajukan kubu Wafid melalui penasihat hukum Erman Umar.
"Kami memohon dengan hormat agar kiranya majelis hakim dapat memberikan izin kepada klien kami untuk dapat menjenguk ibunya yang sedang sakit," ujar Erman Umar.