News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penangkapan Pejabat Kemennakertrans

DPID Rp 500 miliar Langsung Dikelola Daerah

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Ade Mayasanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar tersenyum mendengar celetukan anggota rapat kerja yang digelar oleh Komisi IX di gedung DPR, Jakarta, Kamis (08/09/2011). Agenda raker membahas perkembangan program program transmigrasi. Salah satu agenda penting adalah kasus korupsi proyek 500 miliar. (Tribunnews.com/MBR/Felix Jody K.)

Laporan Wartawan Tribunnews.com Vanroy Pakpahan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dana pembangunan infrastruktur daerah (DPID) kawasan transmigrasi yang disepakati hanya akan dikucurkan sebesar Rp 500 miliar rupanya tak pernah melewati "rumah" Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemennakertrans). Dana itu, langsung dikucurkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke daerah-daerah yang dipilih oleh Badan Anggaran (Banggar) DPR untuk mendapatkannya.

Dalam dokumen pemaparan Menteri Tenaga Kerja dan transmigrasi (Mennakertrans) di hadapan Komisi IX DPR yang didapat Tribun, Muhaimin Iskandar mengungkapkan Kementerian yang dipimpinnya itu tak berurusan dengan pengucuran dan atau pengalokasian serta penggunaan dana tersebut. Kemennakertrans, katanya, hanya mengajukan usulan dana yang dibutuhkan terkait pelaksanaan program kerja percepatan pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi tersebut.

"Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) merukan badian dari dana transfer daerah yang dialokasikan langsung ke Provinsi atau Kabupaten atau Kota melalui APBD. Kementerian dan Lembaga dalam mengusulkan DPID hanya berfungsi sebagai fasilitator dengan mengusulkan kebutuhan daerah hasil koordinasi dan evaluasi sesuai dengan bidang tugas dan fungsi Kementerian atau Lembaga yang bersangkutan," ujarnya dalam dokumen pemaparan tersebut.

Muhaimin mengaku, proses pengusulan DPID yang dilakukan oleh Kementeriannya itu sudah sesuai dengan tahapan perencanaan yang diatur dalam peraturan dan sistem usulan penganggaran.

Mengacu pada hal tersebut, Muhaimin menilai tuduhan yang dialamatkan terhadap SesDitjen dan Kabag PEP Ditjen P2KTrans, kurang tepat.

"Tuduhan terhadap SesDitjen dan Kabag PEP Ditjen P2KTrans yang menerima suap sebesar Rp 1,5 M dalam rangka memperlancar pencairan Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur kurang tepat sebab kewenangan Kementerian Kemenakertrans bukan sebagai eksekutor dalam penetapan lokasi maupun alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah melalui Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur, sehingga tidak memiliki kewenangan untuk mencairkan DPID," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini