News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penangkapan Pejabat Kemennakertrans

PKB: Lily Wahid Harus Minta Maaf ke Muhaimin dan Istrinya

Penulis: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Divisi Hukum dan HAM DPP PKB, Anwar Rachman (kanan) bersama Wasekjen DPP PKB, Yusuf Mujenih (kiri), menunjukkan bukti laporan Bareskrim Mabes Polri terhadap Anggota DPR dari PKB, Lily Wahid, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (11/9/2011). Mereka melaporkan Lily Wahid atas dugaan pencemaran nama baik PKB dan istri Ketua Umum PKB sekaligus Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Mennakertrans), Muhaimin Iskandar. (tribunnews/herudin)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Permintaan maaf Lily Wahid yang memfitnah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar bahwa istrinya telah menerima dana Rp 20 miliar dari pembagian jatah proyek program Percepatan dan Pembangunan Infrakstruktur Daerah Transmigrasi di Kemnakertrans dianggap tidak serius. Lily seharusnya meminta maaf langsung kepada Muhaimin dan Istrinya dan bukan kepada publik.

“Dia meminta maaf justru kepada publik karena telah memfitnah ketua umum kami dan istrinya dan bukan langsung kepada oragnya. Yang dia cemarkan nama baik dan kehormatannya ketua umum kami, mengapa meminta maafnya pada publik sementara pada yang difitnah dia tidak pernah meminta maaf? Apakah sosok seperti itu yang bisa dipercaya?,” ujar Ketua Fraksi PKB DPR Marwan Jafar, Senin (12/9/2011).

Marwan menilai sikap Lily yang mudah disetir orang lain membuatnya terjerembab pada fitnah dan tuduhan tanpa dasar. Dia langsung menyebutkan bahwa seolah fitnah itu merupakan satu kebenaran tanpa mengcrosscheck terlebih dahulu kepada pihak-pihak terkait dalam hal ini PPATK.

“Kami pikir ada pihak dibelakang dia yang menyetir dirinya. Buktinya dia kan bilang dan mengakui bahwa informasi yang didapatkannya dari sumbernya tidak akurat. “Ini bukti bahwa ada pihak-pihak yang menyetir dirinya, salah satunya yah sumber yang dikatakannya itu,” jelasnya.

Sifat Lily yang seperti ini menurut Marwan sudah kerap terjadi, namun baru kali ini dia mengakui kekeliruannya. “Kami berharap dengan kejadian ini dia bisa sadar dan tidak lagi main tuding dan fitnah. Yang dirugikan kan bukan hanya kami karena fitnah itu, namun juga dirinya dimana kemudian masyarakat bisa melihat sendiri kredibilitas dirinya seperti apa,” tegas Marwan.

Ditanyakan mengenai gugatan yang diajukan DPP PKB terhadap Lily ke Mabes Polri, Minggu lalu, Marwan mengatakan bahwa hal itu akan dilanjutkan. Lily diyakininya akan bisa terus diproses. Lily  juga tidak bisa mengelak dari laporan yang telah disampaikan ke Mabes Polri.

“Hak imunitas yang melekat pada anggota DPR tentunya tidak bisa digunakan untuk masalah fitnah dan pencemaran nama baik. Dia seperti juga warga negara lainnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Lagipula hak imunitas itu melekat jika seorang anggota DPR menjalankan misi dan tugasnya sebagai anggota DPR dan bukan sebagai pribadi seperti pada kasus fitnah itu,” tegasnya lagi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini