TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus suap pembangunan Wisma Atlet Mindo Rosalina Manullang berharap majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menuntut Rosa dijatuhi hukuman empat tahun penjara.
Menurut Rosa, pengadilan tidak menjunjung tinggi rasa keadilan jika nantinya memberikan vonis sesuai dengan tuntutan JPU.
"Vonis ini harus berdasarkan fakta dan keadilan. Kalau itu tidak mengurangi tuntuan saya, berarti pengadilan tidak adil karena dengan keterangan saksi-saksi, bukti-bukti, banyak yang memberikan fakta baru bahwa saya tidak punya andil dalam perkara ini," tuturnya di Pengadilan Tipikor, Rabu (14/9/2011).
Menurut Rosa, dirinya hanya berperan memperkenalkan Mohammad El Idris dan menemaninya memberikan dana talangan sebesar Rp 3,2 miliar kepada Sesmenpora non aktif Wafid Muharam.
"Mudah-mudahan nanti hakim bisa memberikan vonis sesuai dengan kesalahan yang saya perbuat," ucapnya.