TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kehadiran Jimly Asshidiqie dalam acara peluncuran buku Antasari Azhar dengan judul 'Testimoni Antasari Azhar untuk Hukum dan Keadilan' yakni sebagai pembicara. Disela pidatonya, Jimly melontarkan bahwa seharusnya pejabat negara saling menghormati rekomendasi yang dibuat Komisi Yudisial kepada Mahkamah Agung.
"Seharusnya Mahkamah Agung menghormati rekomendasi yang dibuat Komisi Yudisial suka ataupun tidak suka," Ujar Jimly Asshidiqie dalam pidatonya, Kamis (15/9/2011).
Menurut Jimly, Mahkamah Agung memiliki perbedaan persepsi dengan Komisi Yudisial dalam rekomendasi tersebut. Mahkamah Agung berpandangan bahwa Komisi Yudisial ikut campur dalam proses peradilan Antasari Azhar.
Menurutnya, Komisi Yudisial hanya melihat proses peradilan yang berjalan saja bagaimana hakim tidak obyektif dalam melihat saksi-saksi yang meringankan.
"Mungkin Komisi Yudisial ada kekurangan, tapi tidak seharusnya sesama lembaga negara tidak menghormati," imbuhnya.
Dalam rekomendasinya ke MA, Komisi Yudisial menyatakan Ketiga hakim yang memproses di tingkat pertama yakni Herry Swantoro, Ibnu Prasetyo, dan Nugroho Setiadji dinilai telah melakukan pelanggaran kode etik dan KY pun merekomendasikan agar MA menjatuhkan sanksi kepada ketiga hakim yakni tidak boleh menangani perkara selama enam bulan