TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manullang kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rosa diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus korupsi dalam pengadaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kemennakertrans, Neneng Sri Wahyuni.
"Dia diperiksa untuk tersangka NSW dalam kasus PLTS," ujar Kepala Bidang Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha dalam pesan singkat, Kamis (15/9/2011).
Neneng sendiri masih menjadi buron Interpol setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dan Pekerjaan Supervisi Pembangkit Listrik (PSPL) di Kemenakertrans tahun anggaran 2008 pada awal Agustus 2011.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Mindo Rosalina Manullang, Kamis (15/9/2011). Rosa tiba sekitar pukul 12.45 WIB dengan menumpang mobil tahanan KPK.
Mengenakan baju terusan berwarna abu-abu gelap, Rosa hanya mengungkapkan jika dirinya diperiksa sebagai saksi. Selebihnya dia enggan berkomentar banyak. Dia tak mengungkap untuk tersangka siapa keterangannya itu dibutuhkan. Dia pun tak mengungkap apakah kedatangannya untuk dikonfrontir dengan Angelina Sondakh atau tidak. Pasalnya, Angie juga diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka M Nazaruddin hari ini.
"(Diperiksa sebagai) Saksi," ujar Rosa di gedung KPK.