TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng akan bersaksi dalam persidangan lanjutan terdakwa kasus suap pembangunan Wisma Atlet yang juga Sesmenpora non aktif Wafid Muharam, Rabu (21/9/2011). Ihwal tersebut diungkapkan oleh penasihat hukum Wafid, Erman Umar.
"Pak Andi Mallarangeng diagendakan memberikan kesaksian di persidangan pak Wafid di Pengadilan Tipikor," ujar Erman dalam pesan singkat.
Sidang Wafid sendiri, ungkap Erman, akan berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB.
Sebelumnya, pada persidangan pekan lalu, Wafid Muharam meminta Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng dihadirkan menjadi saksi dalam persidangan kasusnya. Melalui penasihat hukumnya Erman Umar, Wafid menilai Andi mengetahui seluk beluk kasus yang menimpanya.
"Menteri Pemuda dan Olahraga (Andi Mallarangeng) segera dijadikan saksi dalam kasus ini. Soalnya dia sebagai pimpinan lembaga tentu mengetahui ini," kata Erman Umar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/9/2011) lalu.
Menurut Erman, secara yuridis, kliennya tidak bersalah dalam kasus ini. Pasalnya, dia hanya ingin mencarikan dana talangan atau pinjaman untuk kegiatan di Kemenpora.
"Pihak kami tidak pernah korupsi, itu dana talangan, bukan korupsi. Lalu apakah ada masyarakat yang dirugikan dengan dana tersebut," jelasnya.
Erman menjelaskan bahwa perihal dana talangan, itu sudah biasa dilakukan oleh Kemenpora untuk menyelenggarakan kegiatan-kegiatan Kemenpora yang sudah dialokasikan dalam mata anggaran Kemenpora.
"Soal dana tersebut (dana talangan) telah lazim untuk dilakukan di Kementerian," kata Erman.
Atas dasar itulah, Erman merasa Andi perlu dihadirkan untuk memberikan keterangan di depan persidangan kliennya. "Kami harapkan menteri harus datang memberi kesaksian apakah benar-benar negara dirugikan dalam perkara ini. Konstruksi dakwaan penilaian yuridis kami itu dana talangan. Lembaga negara di situ pemimpin tertinggi adalah menteri sehingga menteri harus datang memberi kesaksian," katanya.