News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemalsuan Putusan MK

Mahfud Siap Beri Keterangan untuk Zainal

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Panitera Mahkamah Konstitusi, Zainal Arifin Husein

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, menyatakan siap menyambangi Bareskrim Polri, untuk bersaksi meringankan bagi mantan panitera pengganti MK Zainal Arifin Hoesein.

"Karena itu, bila ada permintaan resmi dari kuasa hukum Zainal, dan saya dibutuhkan, saya pasti datang dengan hakim konstitusi lain," ujar Mahfud di gedung MK, Kamis (22/9/2011). 

Menurutnya, MK memiliki tanggungjawab moral untuk mendudukan persoalan kasus surat palsu.

Menurut Mahfud, ganjil, dibalik penetapan Zainal sebagai tersangka, karena Zainal nilainya merupakan korban. 

Adapun, pembuat surat palsu, orang yang menggunakannya secara sadar, pemalsu tandatangan Zainal, dan terekam CCTV, serta sengaja tidak menyampaikan surat putusan MK yang asli, kata dia, masih saja bebas. Semua bukti itu, kata Mahfud, sangat lebih dari cukup untuk menjerat aktor utama menjadi tersangka. 

"MK tidak rugi Andi Nurpati tidak jadi tersangka. MK sudah melapor, dan itu urusan Polri," jelas Mahfud. 

Diketahui, salah satu tersangka kasus surat palsu, M Zainal Arifin Hoesein, mengajukan empat saksi meringankan. Salah satunya adalah Ketua MK Mahfud MD.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini