TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang memilih menerima hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara yang dijatuhkan Majelis hakim Pengadilan Tipikor kepadanya. Alasannya, Rosa mengaku bersalah dalam kasus suap pembangunan Wisma Atlet yang dituduhkan kepadanya.
"Saya kan salah, ngapain banding," ujar Rosa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/9/2011). Rosa hadir di Pengadilan Tipikor untuk bersaksi bagi terdakwa lainnya kasus itu, yaitu Sesmenpora non aktif Wafid Muharam. Rosa sendiri dihukum lantaran terbukti menyuap Wafid.
Selain Rosa, hadir sebagai saksi untuk Wafid hari ini, Manager Marketing PT Duta Graha Indah Tbk Mohammad El Idris. Berbeda dengan Rosa, Idris justru mengaku belum memutuskan apakah akan mengajukan upaya hukum banding atas vonis 2 tahun yang dijatuhkan Majelis hakim Pengadilan Tipikor terhadapnya atau tidak.
Rosa Pastikan Tak Banding, Idris Belum Bersikap
Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger