TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Narapidana seumur hidup kasus Bom Bali I, Ali Imron, telah empat tahun "dipinjam" Polri dari Lapas Kerobokan Bali untuk pengembangan kasus terorisme di tanah air.
Selama rentang waktu tersebut, Ali Imron, memberikan informasi kepada Polri, khususnya tim antiteror dalam penanggulangan sejumlah kasus dan jaringan terorisme tanah air. Lalu, timbal balik apa yang didapat Ali Imron ?
Kasubdit Komunikasi Ditjen Pemasyarakat Kemenkumham, Akbar Hadi Prabowo, mengatakan tidak ada pengurangan masa hukuman atau remisi bagi Ali Imron mengingat hukumannya adalah penjara seumur hidup.
Napi dengan hukuman penjara seumur hidup, tidak termasuk napi yang berhak mendapatkan remisi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Menurutnya, napi dengan hukuman penjara seumur hidup seperti Ali Imron bisa mengajukan grasi kepada Presiden. "Upaya luar biasa yang bisa dia dilakukan adalah grasi ke Presiden. Bisa saja dia mengajukan grasi dengan pertimbangan alasan yang memperkuatnya, seperti memberikan jasa ke Polri itu," ujarnya.