Laporan Wartawan Tribunnews.com Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang telah dinyatakan lengkap. Abdussalam Panji Gumilang oleh kepolisian ditetapkan menjadi tersangka atas kasus pemalsuan dokumen.
"Berkas perkara atas nama tersangka Abdussalam Panji Gumilang telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Bidang Pidana Umum Kejagung," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Noor Rachmad di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (6/10/2011).
Penetapan berkas lengkap tersebut berdasarkan surat No. B-2818/E.3/Ep.1/10/2011 tertanggal 5 Oktober 2011. Noor mengatakan Panji Gumilang dijerat dengan pasal pasal. 264 (1) ke-1 jo. 55 (1) KUHP, psl. 263 (1) jo 55 (1) KUHP Psl 266 (1) jo 55 (1) KUHP tentang pemalsuan dan penggunaan data otentik milik orang.
Namun, Noor mengaku belum mengetahui jadwal pelimpahan tahap II dari Bareskrim Mabes Polri kepada Kejaksaan Agung."Pelimpahan tahap II diharapkan tidak terlalu lama. Namun semua bergantung penyidik kepolisian," imbuhnya.
Sebelumnya, Panji Gumilang telah ditetapkan oleh tersangka oleh Kepolisian. Pimpinan Al Zaytun yang disebut-sebut pimpinan gerakan makar Negara Islam Indonesia (NII) itu dijerat dengan Pasal 263 dan 266 KUHP, tentang pemalsuan dan penggunaan data otentik milik orang, sebagaimana laporan pihak korban, Imam Supriyanto. Dengan pasal tersebut, Panji terancam pidana tujuh tahun penjara.
Panji diduga memalsukan dokumen dan tanda tangan mantan anak buahnya, Imam Supriyanto, dalam kepengurusan yayasan Al Zaytun. Akibat pemalsuan tersebut, Imam terdepak dari kepengurusan yayasan sejak Februari 2011.
Baca tanpa iklan