TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ferry Amahorseya mundur menjadi penasihat hukum Sesmenpora non aktif Wafid Muharam. Ferry mundur lantaran berbeda pandangan dengan Wafid soal perlu tidaknya tersangka kasus suap pembangunan Wisma atlet M Nazaruddin, dihadirkan di muka persidangan untuk bersaksi baginya.
"Terdapat ketidaksesuaian paham dan pemikiran tentang arah kebijakan pembelaan yang harus saya lakukan dengan yang dinginkan terdakwa," ujar Ferry mengungkap alasannya mundur menjadi penasihat hukum Wafid, di Pengadilan Tipikor, Rabu (12/10/2011).
Ferry resmi mengundurkan diri terhitung hari ini. Dia mengaku keputusan ini sudah terlebih dahulu dikonsultasikannya dengan Wafid pagi tadi, di ruang tunggu sidang pengadilan Tipikor.
"Itu bukan dana suap. Ini semua kan yang menyatakan pak Wafid tidak terima suap, tinggal Nazarudin. Kita periksa donk Nazarudin. Nah pak Wafid tampaknya agak terganggu, ragu-ragu dan tak yakin," imbuhnya mengungkap perbedaan yang memisahkan keduanya.
Ferry mengaku bisa memahami alasan Wafid menolak menghadirkan Nazaruddin sebagai saksi untuknya. Wafid, dinilai Ferry, khawatir akan ketidakkonsistenan Nazaruddin mengungkap kebenaran materil. Namun menurut Ferry, dalam pembelaaan perkara pidana seperti kasus Wisma Atlet, semua kebenaran harus diungkap.
"Dalam pidana kebenaran sejati harus diungkap termasuk Nazaruddin diminta," ucapnya.
Ferry Amahorseya Mundur Jadi Penasihat Hukum Wafid
Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger