Laporan Wartawan Tribunnews.com Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief enggan menjelaskan perkembangan sidang permohonan arbitrase yang diajukan Rafat Ali Rizvi, mantan pemegang saham Bank Century, ke International Center for Settlement of Investment Disputes (ICSID) Amerika Serikat.
Basrief berdalih, hal ini dikarenakan masalah ini menyangkut sengketa internasional (dispute). "Saya sudah katakan di DPR, ini arbitrase, berbeda dengan kasus-kasus pidana dan perdata. Jadi, saya tidak bisa mengungkapkan secara gamblang. Ini masalah dispute," kata Basrief di kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat (14/10/2011).
Menurut Basrief, pihaknya telah menunjuk perwakilan yang menjadi kuasa hukum Pemerintah Indonesia untuk sidang tersebut. Karenanya, pemerintah Indonesia saat ini masih menunggu perkembangan dan hasil sidang tersebut. "Nanti pada saatnya selesai pasti kami sampaikan," imbuhnya.
Rafat menggugat pemerintah Indonesia, karena merasa dirugikan dari sisi bisnis dan dirugikan dari sisi penegakan hukumnya karena disidangkan secara in absentia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dengan dasar kerugian tersebut, Rafat menggugat pemerintah Indonesia membayar ganti rugi senilai 75 juta dolar Amerika Serikat.
Kejaksaan Agung sebagai perwakilan pemerintah Indonesia, merasa optimis dapat memenangkan gugatan tersebut. Arbitrase Rafat juga tak mengendurkan tekat kejaksaan untuk memburu dan membawa pulang aset Bank Century yang dibawa kabur Rafat ke luar negeri.