News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Wisma Atlet

KPK Pakai Pasal Pencucian Uang Jerat Penerima Uang Nazar

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Anwar Sadat Guna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK, Chandra M Hamzah

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vanroy Pakpahan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) saat mendakwa dan menuntut tersangka kasus suap pembangunan Wisma Atlet M Nazaruddin.

"Kita arahnya ke sana (menggunakan TPPU)," kata Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra M Hamzah, Kamis (27/10/2011).

Bukan tanpa sebab KPK akan menggunakan UU TPPU. Dengan menggunakan UU TPPU, kata Chandra, pihaknya akan dapat menjerat para penerima uang hasil korupsi mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu.

Uang hasil korupsi Nazar memang disebut-sebut mengalir ke partai politik dan sejumlah pihak lainnya.

Untuk memuluskan rencana ini, sambung Chandra, pihaknya akan membuktikan terlebih dahulu dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penerimaan suap senilai Rp 4,3 miliar oleh Nazaruddin.

Jika terbukti, ke depannya akan lebih mudah untuk menjerat pihak yang disebut-sebut Nazaruddin turut menikmati uang "haram" dalam proyek yang dibiayai APBN itu.

Chandra mengakui, metode penggunaan UU TPPU ini akan menjadi sejarah tersendiri bagi pihaknya. Pasalnya selama ini KPK belum pernah menggunakan pasal pencucian uang karena kewenangan KPK dalam menyidik dan menuntut perkara pencucian uang baru disahkan pada Desember 2010.

Kebetulan, penerimaan uang oleh Nazaruddin terjadi di atas Desember 2010. Meski akan menggunakan UU TPPU, pihaknya, lanjut Chandra, tak akan mengenyampingkan keberadaan UU Pemberantasan Tipikor dalam mendakwa dan menuntut Nazar.

Untuk perkara Nazaruddin sendiri, lanjut Chandra, diperkirakan pada November mendatang akan segera memasuki proses persidangan. Saat ini, pihaknya masih terus melakukan upaya untuk melengkapi berkas pemeriksaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini