News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Wisma Atlet

Anas: Soal UU Pencucian Uang, Kami Percayakan KPK

Penulis: Y Gustaman
Editor: Anwar Sadat Guna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yogi Gustaman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrat menyatakan tak mempersoalkan upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam menangani perkara korupsi wisma atlet SEA Games dengan tersangka Muhammad Nazaruddin, untuk menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang.

"Posisi kami jelas dari awal kalau penegakan hukum, kami percayakan penuh kepada KPK. Karena KPK punya standar kerja profesional," ujar Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum kepada wartawan di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu (29/10/2011).

Sebelumnya, Ketua Departemen Bidang Hukum Demokrat Benny K Harman, menyatakan, silakan KPK menggunakan pasal apa saja dalam menuntaskan kasus Nazaruddin. "Pokoknya segala alat dipakai untuk menuntaskan kasus ini," ujarnya kemarin.

Menurut Benny yang juga Ketua Komisi III DPR RI, penggunaan Undang-Undang Pencucian Uang sah-sah saja. Dengan catatan, KPK dapat membuktikan itu.

Kata Benny, sejak awal Demokrat sudah menerima agar KPK membuka siapa saja kader Demokrat yang terlibat kasus ini.

"Kita sudah ngomong buka saja. Kita minta KPK untuk sungguh-sungguh mengungkap kasus ini. Tapi jangan mengungkap kasus itu karena terpaksa, atau karena ditekan orang," tandas Benny. Penggunaan pasal ini, kata Benny, harus dipertanggungjawabkan sesuai hukum.

Penggunaan Undang-Undang Pencucian Uang untuk kasus wisma atlet diungkapkan sehari sebelumnya oleh Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra M Hamzah. Ini dilakukan agar mereka yang menerima uang dari Nazaruddin, dapat dijerat.

Uang hasil korupsi Nazar memang disebut-sebut mengalir ke partai politik dan sejumlah pihak lainnya. Untuk memuluskan rencana ini, pihak KPK akan membuktikan terlebih dulu dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penerimaan suap senilai Rp 4,3 miliar oleh Nazaruddin.

Chandra mengakui, metode penggunaan UU TPPU ini akan menjadi sejarah tersendiri bagi KPK. Pasalnya selama ini KPK belum pernah menggunakan pasal pencucian uang karena kewenangan KPK dalam menyidik dan menuntut perkara pencucian uang baru disahkan pada Desember 2010.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini