TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak KPK segera mengusut bantuan dana 14 juta Dolar Amerika Serikat (AS) dari PT Freeport Indonesia (FI) kepada Polri.
Jika dalam penelusuran KPK terbukti dana yang diberikan PT Freeport 14 juta Dolar AS setiap empat bulan kepada Polri dikategorikan praktik pidana korupsi atau suap, maka pejabat yang memberi dan menerima dana itu harus dibawa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Yang ditindak tidak hanya aparatnya saja, tapi pejabat Freeport juga harus dibawa ke Pengadilan Tipikor," kata Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, dalam siaran persnya, Minggu (30/10/2011).
Menurut Neta, KPK harus segera bergerak mengusut pemberian uang dari perusahaan tambang emas asal AS itu kepada penagak hukum Polri tersebut mengingat konflik di Papua terus berkecamuk.
PT Freeport telah mengakui mengalokasikan dana 14 juta dolar AS setiap empat bulan kepada Polri. Sementara, Kapolri Jenderal (Pol) Timur Pradopo mengakui dana itu untuk biaya makan anggota Polri di Papua.
"Jika bantuan dana itu terkategori suap dan gratifikasi, oknum pejabat Polri yg menerimanya bisa dibawa ke pngadilan Tipikor," ujarnya.
Dikhawatirkan, pemberian dana itu bisa mengarah pada politik adu domba antara aparat keamanan dan warga Papua, khususnya buruh yang didiskriminasi maupun warga di sekitar Freeport. Dugaan dana itu sebagai suap, didasarkan pada kenyataan, dalam menangani konflik di sekitar daerah tambang tersebut, aparat keamanan cenderung tidak netral dan mengarah pada sikap memusuhi warga. (*)