Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksana harian (Plh) Presiden DPP PKS Ahmad Heryawan atau Aher menegaskan pihaknya memiliki dua langkah hukum dalam menyelesaikan kasus dugaan rudapaksa atau pencabulan anak yang dilakukan kadernya di Singkawang.
Diketahui kader PKS berinisial HA kini sudah dilantik sebagai anggota DPRD Singkawang, Kalimantan Barat meski tersandung tindak asusila.
"Terkait dengan Singkawang, kita memiliki dua langkah ya. Langkah pertama langkah internal. Kita akan menyelesaikan secara internal. Ada tim internal yang akan menyelesaikan, tentu sanksi-sanksi internal nanti," kata Aher saat ditemui awak media di arena Rakernas DPP PKS, Jakarta, Jumat (20/9/2024).
Selanjutnya, Aher menegaskan pihaknya akan menghormati dan menyerahkan kasus HA terhadap proses hukum yang berlaku.
Kata dia, PKS akan mendukung seluruh proses hukum yang nantinya harus dijalani yang bersangkutan.
"Ya karena sudah pada posisi tersangka sehingga ya kita ikuti. Kita ikuti kita hormati ya, untuk terus ada proses hukum sesuai dengan undang-undang dan mekanisme hukum yang berlaku. Saya kira itu," ucap dia.
Baca juga: Beri Arahan ke Kader di Rakernas Partai, Salim Segaf: PKS Harus Menangkan Pilkada
Sebelumnya, pelantikan anggota DPRD Singkawang, Kalimantan Barat, periode 2024-2029 menuai sorotan.
Seorang anggota DPRD Singkawang terpilih berinisial HA ternyata telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.
Meskipun berstatus tersangka, HA masih bisa berkeliaran.
Bahkan, dia tampak hadir di acara pelantikan anggota DPRD Singkawang di Ballroom Gedung Wali Kota Singkawang, Selasa (17/9/2024).
Sebelumnya, HA juga melakukan gladi bersih acara pelantikannya.
Baca juga: Pantun Salim Segaf saat Rakernas PKS: Kalau Tidak Berkoalisi, Mana Bisa Kita Majukan Bangsa
Dia hanya bungkam saat ditanya terkait penetapan tersangka kasus pencabulan anak.
Sebagai informasi, pada Pileg 2024, HA maju melalui Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Ia maju di Dapil Singkawang 4.
HA meraih 1.554 suara sah dan menjadikan caleg dengan suara terbanyak di dapil ini.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Singkawang Nomor 141 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Singkawang Tahun 2024.
HA kemudian dilantik menjadi anggota DPRD Singkawang periode 2024-2029.