Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konflik di beberapa wilayah Indonesia masih saja terus berlangsung. Konflik besar yang saat ini masih hangat adalah persoalan Freeport, di Timika, Papua.
Korban telah bertambah baik dari pihak aparat maupun masyarakat. Dalam pandangan Anggota Komisi II DPR sekaligus juga Anggota Panitia Khusus RUU Penanganan Konflik Sosial (PKS) Aus Hidayat Nur, konflik di Timika tidak boleh dipandang dengan pendekatan yang parsial.
Pasalnya, terdapat beragam persoalan di sana, masalah kekuasaan dan kemanusiaan, konflik sosial dan konflik kepentingan dan politik, masalah keadilan untuk pekerja Freeport dan sebagainya.
“Ini bukan masalah orang Papua saja tapi menjadi masalah nasional bangsa Indonesia,” ujar Aus dalam siaran pers kepada Tribunnews.com, Senin (31/10/2011).
Aus menyesalkan reaksi pemerintah yang terkesan reaktif dalam menghadapi konflik di Papua. Misalnya, setiap kali kasus itu muncul ke permukaan selalu saja dikaitkan dengan Organisasi Papua Merdeka (OPM). Padahal, lanjut Aus, keberadaan OPM ini hanyalah salah satu ekses dari kesenjangan ekonomi yang terjadi di Papua.
"Membangun rakyat Papua adalah mengindonesiakan mereka, memberdayakan mereka dan tidak membiarkan mereka tertinggal, merasa sebagai bangsa Indonesia, langkah-langkah ke sana saya kira masih masih belum cukup kuat,” tambah politisi dari PKS ini.
Mengenai kasus Freeport, dalam pandangan Aus, persoalan tuntutan kenaikan gaji itu hanya satu masalah. Di sisi lain, Aus justru menduga Freeport ingin menaikkan bargaining-nya dengan pemerintah pusat menghadapi renegoisasi kontrak karya yang akan dilaksanakan pemerintah dalam waktu dekat.
"Jadi mereka lebih memilih menaikkan gaji karyawan dari pada mengubah pembagian keuntungan dengan RI. Ini lagu lama perusahaan. Ujung-ujungnya pemerintah akan menyerah karena tekanan dari perusahaan dengan alasan pekerja bekerja di tempat yang tidak aman. " ungkapnya.
Kasus Freeport ini menjadi masukan yang sangat berharga dalam perumusan RUU PKS karena RUU ini disiapkan sebagai upaya mencegah di samping juga memberi solusi terhadap konflik sosal yang terjadi di negeri ini.