News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Wisma Atlet

Djoko Pekik Ditolak Hakim Jadi Saksi Ahli

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Djoko Pekik Irianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksana Harian Sesmenpora, Djoko Pekik yang awalnya diusulkan JPU menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan terdakwa Wafid Muharam, ternyata ditolak oleh majelis hakim, Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (2/11/2011).

Penolakan tersebut, kata majelis hakim yang diketuai oleh Masrudin Nainggolan ini dinilai tidak independen karena saksi merupakan seorang saksi fakta juga.

"Bapak sebagai saksi fakta saja ya? Karena tidak independen bila menjadi saksi ahli," ujar Masrudin kepada Djoko Pekik dalam persidangan terdakwa Wafid. Kendati demikian, tidak ada penolakan baik dari kubu JPU, saksi maupun Penasehat Hukum.

Dalam kesaksiannya, Djoko juga menerangkan bahwa setiap proposal dari setiap OKP (organisasi Kepemudaan) yang masuk ke Kementerian merupakan kapasitas deputi-deputi Kementerian.

"Prosedur pengajuan proposal dari contoh OKP itu di kementerian hanya masuk ke deputi-deputi saja, tidak melalui Sesmenpora," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini