News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Umar Patek Tertangkap

Umar Patek Jalani Rekontruksi di Depok

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Yudie Thirzano
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Umar Patek di samping Kapolres Solo Kombes Pol Listyo Sigit Prabowo saat rekonstruksi di Gonilan


Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gembong teroris Umar Patek menjalani rekonstruksi yang digelar Tim Densus 88 Mabes Polri di Depok, Jawa Barat.

"Iya, Umar Patek jalani rekonstruksi di Depok setelah dari Banten," kata Juru Bicara Mako Brimob AKBP Budiman ketika dihubungi, Rabu (2/11/2011).

Budiman mengatakan Umar Patek menjalani rekonstruksi untuk mengetahui aktivitasnya selama di Depok serta perjalannnya saat peledakan Bom Bali. Rekonstruksi dimulai sekitar pukul 05.30 WIB-07.30 WIB.

Tim Densus 88 membawa Umar Patek bersama istrinya ke kawasan Depok Timur, Sukmajaya, Depok. Kemudian, Umar Patek menuju rumah seorang warga bernama Dani di Jalan Lamandau V, Depok Timur.

"Rekonstruksi untuk mengetahui pelaku lainnya dan tempat-tempat singgah Umar Patek, barangkali dia pernah menginap di situ” imbuhnya.

Namun, Budiman mengatakan dirinya tidak mengetahui secara mendetail rekonstruksi di rumah warga tersebut. "Yang bertanggung jawab rekonstruksi Densus 88, tapi mungkin untuk mengetahui jaringan Umar Patek yang tertutup," tukasnya.

Sebelumnya, Umar Patek juga menjalani rekonstruksi di dua lokasi di Banten  yakni dekat pantai Desa Panyangan, Kecamatan Cahara, Kabupaten Lebak, dan di Jalan Raya Labuan, Bojong Cawat, Kecamatan Cikedal, Banten.

Saat ini Patek diproses hukum di Indonesia setelah ditangkap di Pakistan 25 Januari 2011. Ada sejumlah kejahatan dituduhkan kepadanya, termasuk kasus Bom Bali I yang menewaskan 202 orang. Patek dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman mati.

Pada bulan lalu, ia menjalani proses rekonstruksi kasus Bom Bali di Bali dan Solo, juga dalam rangka pelengkapan berkas perkaranya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini