Laporan Wartawan Tribunnews.com Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus suap pembangunan Wisma Atlet, Wafid Muharam kembali menjalani sidang lanjutan, di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (2/11/2011).
Materi persidangan masih mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi.
"Pemeriksaan saksi," ujar penasihat hukum Wafid, Erman Umar saat ditemui wartawan, sebelum persidangan dimulai.
Wafid yang telah hadir pukul 12.00 WIB di Pengadiran Tipikor, dengan mengenakan kemeja batik berwarna biru, saat ini tengah berkonsultasi dengan pengacarannya di ruang tersangka.
Jauh sebelumnya pada 21 April 2011, Wafid Muharram, Mindo Rosalina Manullang, dan Mohammad El Idris tertangkap tangan oleh KPK melakukan transaksi suap sebesar Rp 3,2 miliar terkait pembangunan Wisma Atlet di Jakabaring, Palembang.
Wafid disangka melanggar pasal gratifikasi, yaitu Pasal 12 huruf a dan pasal penerima suap yakni Pasal 5 Ayat (2) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi