News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemalsuan Putusan MK

Ketua KPU Dijadwalkan Bersaksi dalam Sidang Surat Palsu MK

Editor: Yudie Thirzano
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Abdul Hafiz Anshary Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Samuel Febriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), hari ini dijadwalkan akan bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), dalam sidang lanjutan tindak pidana pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terdakwa mantan Staf Panggil MK, Mashyuri Hasan.

"Betul saksinya Ketua KPU, Pak Abdul Hafiz Anshary," ucap Kuasa Hukum Mashyuri, Edwin Partogi, yang dihubungi Tribunnews.com, Kamis (3/11/2011) pagi.

Abdul menurutnya dihadirkan sebagai saksi oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Selain Abdul, ungkap Edwin, JPU juga akan menghadirkan Komisioner KPU lainnya, Endang Sulastri dan seorang staf untuk bersaksi di dalam sidang. Rencananya sidang Mashyuri akan digelar pada pukul 13.00 WIB.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini