TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus suap terkait pembangunan Wisma Atlet dengan terdakwa Sesmenpora non aktif Wafid Muharam kembali digelar, Senin (7/11/2011). Persidangan kali ini beragendakan pemeriksaan saksi-saksi meringankan dari kubu Wafid.
"Saksi a de charge antara lain antara lain pemilik uang yang dipinjam dan organisasi dan olahraga yang mendapat bantuan dari Kemenpora," ungkap penasihat hukum Wafid, Erman Umar kepada wartawan.
Erman optimistis saksi-saksi yang dihadirkan pihaknya akan memberi kesaksian yang meringankan kliennya. Selain saksi meringankan yang dihadirkan pihaknya, sambung Erman, dalam persidangan hari ini, JPU akan menghadirkan ahli keuangan untuk memberikan pendapatnya terkait perkara ini.
Baca tanpa iklan