News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Vonis Bebas Pengadilan Tipikor

Ketua MA: Pengadilan Tipikor Tetap Berjalan

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Harifin Tumpa

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin A Tumpa, menyatakan tidak akan membubarkan Pengadilan Tipikor di daerah-daerah, sampai hal itu diamanahkan dalam Undang-undang Pengadilan Tipikor.

"Pengadilan Tipikor di daerah tetap jalan selama UU itu tidak diubah, tidak ada pembubaran, pendundaan," ujar Harifin kepada wartawan yang menjumpainya selepas melantik enam Hakim Agung di gedung MA, Jakarta, Rabu (9/11/2011).

Menurutnya apabila Pengadilan Tipikor dibubarkan saat ini, atau dibekukan sementara, maka akan berdampak terbengkalainya proses persidangan beberapa kasus tipikor di daerah.

Pelimpahan kasus ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pun menurutnya mustahil dilakukan, menimbang biaya, yang dikeluarkan untuk memboyong pihak-pihak yang berperkara ke Jakarta.

"Yang membuat wacana (pembubaran Pengadilan Tipikor), tidak berpikir akibatnya dan landasan hukumnya," katanya.

Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), menilai buruk kinerja Pengadilan Tipikor daerah, karena marak membebaskan terdakwa kasus pidana korupsi.

Menurutnya, kompetensi dan penguasaan hukum materil dan substansi hakim ad hoc Pengadilan Tipikor daerah, kurang mumpuni, sehingga ia berpendapat sebaiknya setiap perkara korupsi kakap dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, sementara perkara korupsi kecil dilimpahkan ke peradilan umum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini