News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bom Bunuh Diri Cirebon

Kurir Sigit Qordowi Terancam Hukuman Mati

Penulis: Y Gustaman
Editor: Anwar Sadat Guna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Edy Jablay berdiskusi dengan penasihat hukumnya dari TPM Palu, Asludin Hatjani

Total, kata Bambang, Edy menerima, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai, menyembunyikan sepucuk senpi merk Pietro Baretta kaliber 2.2 milimeter, sepucuk senpi Browning Automatic kaliber 8 milimeter buatan Belgia beserta 619 butir peluru. "Ini untuk kepentingan terorisme," kata Bambang.

Pria kelahiran Surakarta 1976 itu didakwa dengan pasal alternatif yakni Pasal 9, Pasal 13 huruf b, Pasal 13 huruf c, Undang-Undang tentang pemberantasan tindak pidana terorisme, dan Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12 darurat tahun 1951. "Dengan pasal yang ada terdakwa terancam hukuman mati," terang Bambang usai sidang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini