News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penangkapan Pejabat Kemennakertrans

Berkas Perkara Suap PPIDT di Kemennakertrans ke Pengadilan

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Anwar Sadat Guna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan wartawan Tribunnews.com, Vanroy Pakpahan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas perkara ketiga tersangka kasus suap terkait program pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi (PPIDT) di Kemennakertrans akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan. Pemeriksaan terhadap perkara itu pun siap terhampar di pengadilan Tipikor, Jakarta.

"Hari ini kita limpahkan. Mungkin akan segera disidangkan. Kemungkinan minggu depan," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (10/11/2011).

Terkait keterlibatan nama-nama lain dalam kasus ini, Johan mengatakan, itu akan dilihat lebih lanjut dalam jalannya persidangan.

Jika di persidangan terungkap fakta-fakta baru terkait keterlibatan pihak lain, bukan tak mungkin pihaknya akan melakukan pengembangan penyidikan dengan mengacu pada fakta baru tersebut.

Sebelumnya diberitakan, KPK menangkap tangan Dadong Irbarelawan, I Nyoman Suisnaya dan Dharnawati atas dugaan praktek suap menyuap terkait percepatan pencairan dana program senilai Rp 500 juta itu.

Ketiganya ditangkap dengan alat bukti berupa uang Rp 1,5 miliar yang dibungkus dalam kardus durian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini