News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Teror Bom Buku

Mantan Juru Kamera Global TV Bantah Terlibat Terorisme

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Prawira
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa terorisme, Pepi Fernando, menjalani persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (3/11/2011). Pepi didakwa dalam kasus bom buku yang meledak di halaman Kantor Berita 68 H beberapa waktu lalu. (tribunnews/herudin)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Imam Mukhammmad Firdaus minta dibebaskan dari segala tuduhan terorisme mengingat profesinya dilindungi UU Pers. Saat ditangkap dalam kasus terorisme, Iman tercatat sebagai wartawan Global TV.

Permintaan ini disampaikan Imam dalam nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan penasihat hukumnya, Ferry Juan, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (10/11/2011).

Menurut Ferry, dakwaan yang disampaikan jaksa pada sidang Kamis (3/11/2011) lalu, adalah tidak sempurna. Sebab, jaksa yang mencatunkam status Iman sebagai wartawan Global TV dalam dakwaan tersebut. Karena itu, segala perbuatan Imam yang berkaitan dengan profesinya sebagai jurnalis dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Dalam penjelasan Pasal 1 ayat (1) disebutkan, bahwa yang dimaksud dengan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara adalah bahwa pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin. Kemenerdekaan pers disertai kesadaran akan pentingnya penegakan supremasi hukum yang dilaksanakan oleh Pengadilan, dan tanggung jawab profesi yang dijabarkan dalam Kode Etik Jurnalistik serta sesuai dengan hati nurani pers," papar Juan.

Dakwaan jaksa juga dianggap keliru, karena tidak disertai rekomendasi atau pendapat Dewan Pers, apakah kegiatan Imam melanggar Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers, atas pertemuan dan informasi rencana peledakan yang didapatnya dari aktor intelektual bom buku dan Serpong, Pepi Fernando.

Pihak penasihat hukum Imam juga menyatakan, PN Jakarta Barat tidak berwenang mengadili perkara ini, karena tempat perkara atau locus delicti di Jakarta Timur dan Tangerang Banten.

Selain itu, pasal yang dikenakan kepada Imam, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, juga dianggap masih kontroversial, di mana peraturan tersebut bisa mengancam siapa saja karena ketidaktahuannya berhubungan dengan orang yang disangka teroris.

Atas segala dalil hukum yang disampaikannya, Ferry minta Imam dibebaskan dari tahanan Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

Sebagaimana dalam dakwaan sebelumnya, Imam dinyatakan mengetahui informasi tentang bom buku dan rencana pengeboman Gejera Christ Cathedral, Serpong.

Diketahui, Pepi yang menemui Imam di rumahnya, kawasan Halim, Jakarta Timur, pada 15 Maret 2011 siang, sempat menyaksikan tayangan televisi ledakan bom buku di Utan Kayu, Jaktim, pada pagi itu. Pepi mengatakan kepada Imam, dirinya tahu pelaku bom buku tersebut dan tiga bom buku lainnya, kendati tidak disebutkan identitasnya.

Seminggu kemudian, Imam berkomunikasi dan bertemu wartawan Al Jazeera untuk Indonesia, bernama Bobi, di Taman Suropati, Jakarta. Pada saat pertemuan itu Imam dan Pepi menyampaikan kepada Bobi bahwa mereka mempunyai informasi terkait peledakan bom buku dan rencana peledakan di Gereja Christ Cathedral Gading Serpong.

Sekira sepuluh hari kemudian, Pepi membuat bom yang rencananya akan diledakkan di Gereja Christ Cathedral Serpong. Selanjutnya, Pepi berkunjung ke rumah Imam dan menyampaikan informasi mengenai waktu peledakannya, dengan maksud Imam menyampaikannya kepada Bobi untuk selanjutnya diharapkan dilakukan peliputan sehingga tersebar ke dunia.

Namun, ketika Imam menyampaikan informasi kepada Bobi, ternyata atasan Bobi di stasiun televisi Al Jazeera menolak untuk meliput peristiwa tersebut karena dianggap bertentangan dengan kode etik jurnalistik dan kemanusiaan. Polisi baru menemukan sekitar 9 bom di jalur pipa gas Serpong dan areal Gereja Christ Cathedral, karya Pepi Fernando tersebut, pada 21 April 2011.

Perbuatan Imam menyembunyikan informasi adanya pelaku peledakan bom buku dan lokasi peledakan bom tidak sejalan dengan program pemerintah untuk memberantas aksi-aksi terorisme. Ia dijerat pasal 13 huruf C UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan terancam pidana penjara selama 12 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini