News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Travel Cheque

Panda Nababan Sambangi Mabes Polri

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Politisi PDI Perjuangan, Panda Nababan, menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (22/6/2011). Dalam sidang itu, majelis hakim memvonis Panda beserta tiga rekannya, yaitu Angelina Pattiasina, Muhammad Iqbal, dan Budiningsih penjara 1 tahun 5 bulan dan denda Rp 50 juta dengan subsider 3 bulan, dalam kasus suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum anggota DPR RI dari PDI Perjuangan yang menjadi terdakwa kasus suap cek pelawat, akan mendatangi Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/11/2011), untuk mengkonfirmasikan penetapan tersangka dan tindak lanjut kasus Wakil Ketua KPK, M Jasin.

Sebab, tim kuasa hukum Panda Nababan mendapatkan pemberitahuan dari kepolisian, jika Jasin telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang dilaporkan ke Polsek Tanah Abang, Jakarta Pusat pada 2 Mei 2011 lalu, yakni kasus perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik.

"Nanti sekitar pukul 10.30 WIB, kami mau konfirmasi, follow up ke Mabes Polri, karena kami diberitahu kepolisian, penyidik sudah periksa 6 saksi, tinggal periksa yang namanya M Jasin dari KPK itu sebagai tersangka," kata kuasa hukum Panda, Juniver Girsang, kepada Tribunnews.com.

Juniver sendiri merasa heran, karena kasus yang awalnya ia laporkan ke Polsek Tanah Abang, justru diinformasikan telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dan kini ditangani Mabes Polri.

Kasus ini bergulir ke kepolisian setelah M Jasin di Semarang, pada Agustus 2009, sempat menyebutkan ada anggota Komisi III DPR RI berinisial PN bermasalah dengan KPK.

Panda menduga pimpinan KPK sengaja menjadikannya sasaran kasus suap. Sebab, pernyataan Jasin muncul beberapa bulan sebelum KPK menetapkan Panda sebagai tersangka kasus dugaan suap cek pelawat (traveller cheque) pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Gultom, pada 2004. Dalam sebuah kesempatan Rapat Komisi III, Jasin sempat membantah hal itu dan menjelaskan, bahwa PN yang dimaksud adalah Penyelenggara Negara.

Panda yang diduga kecipratan cek pelawat senilai Rp 1,4 miliar dalam fit and propert test pejabat BI tersebut, telah divonis 17 bulan penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta dan dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pihak Panda berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan tersebut.

Atas kedatangannya ke Mabes Polri nanti, Juniver akan meminta penyidik segera memeriksa Jasin sebagai tersangka. "Dia sudah tersangka di kepolisian, harus diperiksa dong. Jangan nanti diisukan untuk melegitimasi," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini