Laporan Wartawan Tribunnews.com Vanroy Pakpahan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK akhirnya menetapkan jaksa Sistoyo menjadi tersangka kasus suap, Selasa (22/11/2011). Bersama Sistoyo, KPK juga menetapkan Edward, seorang pengusaha dan Anton Bambang, swasta yang merupakan rekan Edward, menjadi tersangka.
"Setelah melakukan proses pemeriksaan setelah ditangkapnya S, E dan temannya AB, KPK meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan Jaksa S sebagai tersangka bersama E dan AB," tutur Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta.
Kepada Sistoyo, KPK mengenakan Pasal 5 ayat 2 dan atau Pasal 12 huruf a dan b dan atau Pasal 11 UU pemberantasan tindak pidana korupsi. Semetara untuk Edward dan Anton Bambang, keduanya dikenakan Pasal 5 ayat 1 dan atau Pasal 13 Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sejauh ini, ketiganya masih menjalani pemeriksaan di depan penyidik KPK. KPK akan langsung menahan ketiganya.